Polisi sudah mencium rencana sejumlah aktivis yang tergabung dalam ‘Lingkar Ganja Nusantara’ untuk kampanye melegalkan ganja.
Polisi menegaskan bahwa para aktivis tidak bisa serta merta melakukan kampanye tersebut. “Itu kan barang terlarang, apabila akan melegalkan, tentu hal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang terkait dengan adanya revisi dari Undang-Undang (UU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Kamis, 5 Mei 2011.
Selain itu, Boy menambahkan, harus ada argumentasi yang jelas ke badan legislatif jika ingin melegalkan ganja. Sebab, selama ini sudah jelas ganja mempunyai dampak sangat negatif.
“Itulah yang selama ini dilarang, kalau menghisap ganja rame-rame, itu melanggar hukum,” ujar Boy.
Kelompok yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara itu berencana menggelar aksinya setiap Sabtu di bulan Mei untuk melegalisasikan tanaman ganja. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menentang atas rencana itu.
Sebab, tanaman ganja sudah masuk dalam golongan 1 narkotika. Dalam UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, ganja sejajar dengan heroin dan kokain. “Itu artinya ganja termasuk barang yang dilarang oleh pemerintah untuk digunakan,” jelas Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto.
BNN: “GANJA SEBAIKNYA DILEGALKAN”
Kelompok yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara berencana menggelar aksinya setiap Sabtu di bulan Mei untuk melegalisasikan tanaman ganja. Menanggapi hal itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mencari tahu motif dibelakang aksi tersebut.
“Yang mengajak melegalkan perlu didalami motifnya,” ujar Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis 5 Mei 2011.
Menurut Sumirat, hingga kini BNN belum dapat menentukan manfaat pemakaian tanaman yang juga kadang dipakai sebagai bumbu masak itu.
Selain itu, saat ini tanaman ganja sudah masuk dalam golongan 1 narkotika. Dalam UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, ganja sejajar dengan heroin dan kokain. “Itu artinya ganja termasuk barang yang dilarang oleh pemerintah untuk digunakan,”jelasnya.
Sumirat mengatakan, walaupun aksi tersebut ditiru dari negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja, Kanada dan Belanda, tetapi jika diterapkan di Indonesia, dia khawatir nantinya akan menimbulkan persepsi yang berbeda. Di mana kelompok pemakai ganja semakin bertambah luas dan tidak bisa terkontrol.
“Belanda pernah melegalkan ganja di masyarakat dengan beberapa catatan, tapi sekarang mereka mengkaji ulang kebijakan tersebut. Alasannya kenapa, belum saya ketahui,” katanya.
Sumirat menambahkan, jika aksi tersebut nantinya akan terlaksana, lebih baik harus didasarkan dengan kajian akademis dan medis yang mendasar.
“Karena kalau asal bicara akan berbahaya untuk masyarakat. Apalagi, ruang gerak peredaran narkotika sedang dipersempit,” tegasnya.
• VIVAnews adaptasi: dboedmaster
Discussion
No comments yet.